BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan penyelewengan anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba belum memperlihatkan kemajuan berarti. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba, BPK RI telah turun langsung melakukan pemeriksaan atau audit di instansi-instansi terkait sejak kurang lebih dua bulan lalu.
Kendati demikian, menurut Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Patiroi sampai saat ini hasil audit perhitungan negara oleh Tim Audit BPK RI itu belum juga dikeluarkan.
"Untuk proses perhitungan kerugian negara di-handle di kantor pusat pak bekerja sama dengan Pwk (BPK perwakilan) Sulsel," kata Andi Patiroi saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via WhatsApp, Jumat, 10 Juni 2022.
"Untuk saat ini kami informasikan sedang dalam proses, karena apabila sudah ada hasilnya tentu akan kami informasikan ke pihak terkait. Terima kasih," lanjutnya.
Terkait sampai kapan proses perhitungan kerugian negara dirampungkan, Andi Patiroi menjelaskan akan disesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh pihak Kejaksaan.
Namun, Patiroi tidak menjawab kapan batas waktu perhitungan kerugian negara yang diberikan oleh pihak Kejari Bulukumba.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Thirta Massaguni, mengaku pihaknya masih menunggu hasil dari audit BPK untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi Jampersal Dinkes 2019 ini.
"Pihak BPK sudah turun (melakukan audit), saat ini kami masih menunggu hasilnya," kata Thirta beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu, dalam artian kasus tersebut sudah ditangani Kejati sudah hampir dua tahun lamanya.
Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jampersal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.
Dari total anggaran Jampersal yakni Rp. 3,3 miliar, hanya kurang dari Rp 1 miliyar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bersamaan dengan Kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba 2019. Seperti yang diketahui, terdapat empat mantan pejabat Dinkes yang terdakwa pada kadus BOK. (ewa)
| | |