BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, resmi melantik H. Amry sebagai Ketua Harian Pengurus Islamic Center Dato Tiro (ICDT), Senin 13 Juni 2022.
Atas pelantikan tersebut, jamaah ICDT bersepakat menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.
Ketua ICDT Versi Musyawarah, H. Andi Muttamar, membenarkan jika jamaah dan pengurus masjid telah melakukan rapat untuk menyikapi pelantikan yang dilakukan Bupati Bulukumba. Hasilnya, jamaah dan pengurus bersepakat untuk melakukan gugatan secara resmi SK tersebut di PTUN Makassar.
“Setelah resmi didaftar maka SK itu batal demi hukum ( Status Quo) sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra),” katanya Senin 13 Juni 2022.
Olehnya Andi Muttamar meminta kepada pengurus Masjid ICDT Versi DMI Bulukumba untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan salat berjamaah serta melakukan aktivitas kemasjidan seperti biasa.
“Perbaikan taluk, plafon, pengecatan, penyimpanan sepatu dan sendal serta perbaikan atap yang bocor dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masjid dan kepentingan jamaah tetap dilaksanakan, sampai menunggu keputusan pengadilan dan apapun hasil keputusan pengadilan maka pengurus masjid ICDT Versi SK DMI legowo untuk menerima,” tambahnya.
Sementara itu, H. A. Firman salah satu mantan pengurus dan jamaah aktif ICDT, menjelaskan
dengan resminya jamaah melalui pengacara mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar maka legitimasi SK Bupati batal demi hukum atau tidak dapat digunakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Ingkra).
“Kemarin tanggal 12 Juni Jamaah dan pengurus masjid ICDT sudah rapat dan bersepakat melakukan gugatan, intinya kita tak ada tendensi lain selain ingin mengurusi masjid dan itu kita lakukan sejak pertama ICDT difungsikan,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris pengurus ICDT Wahyudi Syafaruddin, menegaskan bahwa masjid bukan tempat bisnis, bukan tempat cari uang. Masjid adalah tempat melakukan ritual keagamaan untuk menyembah kepada Allah dan tempat melakukan kegiatan keagamaan lainnya.
“Olehnya itu sangat disayangkan adanya salah satu pengusaha yang mengaku pernah memperbaiki talud, dan plapon serta pengecetan masjid ICDT dengan biaya sendiri, ternyata semua dibiayai oleh uang celengan masjid kurang lebih 100 juta Nauzubillah,”jelasnya.
Iapun berharap bahwa kepengurusan masjid tidak dipolitisasi. Pasalnya ICDT bukanlah OPD atau kantor pemerintahan. Adanya dualisme pengurus masjid ICDT berdampak pada terjadinya perpecahan umat.
“Sangat disayangkan Pemda membuat SK di atas SK, seharusnya Bupati paham bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, Bupati juga harus ikut menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bukan membuat gaduh jamaah mendualismekan pengurus ICDT. Alangkah indahnya jika duduk bersama semua pihak seperti MUI, KEMENAG, DPRD, DMI, FORKOPIMDA, yang dimediasi oleh Bupati atau Ketua MUI untuk mencari solusi terbaik,“ jelas Wahyudi.
Menanggapi hal itu, Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, tak menyoalkan jika jamaah ataupun pihak Andi Muttamar melakukan gugatan di PTUN. Bahkan Andi Utta menilai hal tersebut sudah tepat.
“Itu paling tepat dia lakukan, kalau menganggap dia benar, haknya A Muttamar lakukan gugatan, tidak bisa dihalangi. Pemkab dan saya pribadi siap selalu kalau digugat,”tegasnya
Sekedar diketahui, pelantikan itu sendiri tak dihadiri seluruh unsur Forkopimda (faj)