BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berdampak terhadap ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bulukumba.
Mereka terancam menjadi pengangguran. Sebab, Kemenpan-RB dalam surat edarannya melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PKK. Artinya, seluruh tenaga honorer dihapus. Penerimaan juga bakal disetop.
Untuk di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba sendiri, terdapat sedikitnya 6.000 tenaga honorer yang terdaftar baik itu pegawai administrasi kantoran maupun tenaga pengajar.
Arwin Hasyim salah satu di antaranya, telah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Andi Sultan Dg Radja.
Nasib Arwin di ujung tanduk atas kebijakan penghapusan tenaga honorer. Meski sudah beberapa kali Arwin mendaftarkan diri menjadi ASN namun keberuntungan belum belum berpihak padanya, dan sampai hari ini ia masih mengandalkan honor sebagai tenaga honorer di RSUD.
Dengan tidak adanya lagi tenaga honorer dan status Arwin belum berubah menjadi ASN atau minimal PPPK, tentu merupakan hal yang buruk baginya.
"Kalaupun tenaga honorer di hapuskan, pemerintah harus menyiapkan solusi agar kami tidak kehilangan pekerjaan," kata Arwin saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 12 Juni 2022.
Kendati demikian, informasi soal penghapusan tenaga honorer itu Arwin dapatkan dari sosial media, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari instansi tempatnya bekerja.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi (resmi) dari pihak RSUD. Kalau di RSUD sendiri banyak tenaga honorernya memang bahkan bisa dibilang lebih dari 50 persen pekerjaan di RSUD dikerjakan tenaga honorer," ungkap Arwin.
Sama halnya dengan Andi Piang, salah seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba.
Andi Piang berharap pemerintah menyiapkan solusi jika betul nantinya tenaga honorer dihapuskan.
"Saya percaya pemerintah tidak mungkin membiarkan masyarakatnya terlantar. Kalau tenaga honorer dihapuskan pasti banyak yang kehilangan pekerjaan," kata Andi Piang.
Sebelumnya, Pemkab Bulukumba, melalui Humasnya, Andi Ayatullah mengaku telah menerima surat dari Menpan RB soal rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
Kendati begitu, pihaknya belum menerima petunjuk teknis tentang kebijakan itu. Pemkab Bulukumba masin melakukan konsultasi lebih lanjut ke pemerintah pusat.
Menurutnya, rencana penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.
Bahwa sampai lima tahun ke depan setelah PP ini berlaku, sejak 28 November 2018, pegawai di lingkup instansi pemerintah hanya memiliki dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
“Nah jangka waktu lima tahun ini akan berakhir pada 28 November 2023. Artinya, tenaga honorer yang masih ada selama ini tidak diperkenankan lagi,” jelas Ayatullah.
Sebelumnya, dilansir dari JawaPos.com Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang.
Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadi nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.
“Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan.
“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya