Sembunyi di Lemari Usai Kerja Tugas di Rumah Teman Perempuan, Mahasiswa Diparangi Dosen Sendiri

  • Bagikan
BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Salah seorang petinggi salah satu organisasi keagamaan di kabupaten Bulukumba resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juni 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan salah satu oknum petinggi organisasi keagamaan sebagai tersangka penganiayaan.

AKP Yusuf mengungkapkan tersangka berinisial AH itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa berinisial AF (21).

Menurut AKP Yusuf, kejadian tersebut terjadi di kediaman tersangka di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, pada 2 Juni 2022, lalu.

Kejadian bermula saat istri dari AH yang baru saja tiba di rumahnya, mendapati AF berada di dalam lemari kamarnya. Sontak membuat AH tersulut emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap AF.

"Jadi saat AH dan istrinya tidak di rumah, anak perempuannya itu mengajak AF ke rumahnya katanya untuk kerja tugas," ungkap AKP Yusuf.

Setelah AH dan istrinya sudah kembali ke rumah, mereka mendapati sendal laki-laki berada di depan rumahnya yang kebetulan sendal tersebut milik dari AF.

"Si anak perempuannya mengaku tidak tahu siapa pemilik dari sendal itu, AH dan istrinya pun curiga dan mulai menggeledah rumah, pada akhirnya korban ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar," papar AKP Yusuf.

AH yang terlanjur tersulut emosi karena mendapati pria asing di dalam lemari kamarnya pun diduga melakukan tindak kekerasan terhadap AF yang mengakibatkan luka sabetan senjata tajam pada tangan kiri AF.

Belakangan diketahui bahwa AF ini tidak lain adalah anak mahasiswa dari AH sendiri di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bulukumba.

Atas tindakannya itu pun AH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bulukumba atas dugaan penganiayaan.

"AH ini tersangka kasus penganiyaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," urai AKP Yusuf.

Kendati demikian, menurut AKP Yusuf, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena ada permohonan dari pihak tersangka untuk menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Tapi (soal tidak ditahannya tersangka) itu tidak mengurangi hukuman. Cuma (belum ditahan) karena ada permohonan dari tersangka karena sementara mengurusi jemaah," tukas AKP Yusuf. (ewa)





 
  • Bagikan