BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Persoalan ternak yang berkeliaran bebas di dalam kota Kabupaten Bulukumba meresahkan masyarakat.
Selain karena merusak keindahan kota, keberadaan ternak yang kerap berkeliaran di jalanan itu juga dapat mengancam pengendara.
Ternak berkeliaran bisa saja sewaktu-waktu menyebrang dan pada saat bersamaan ada pengendara yang melintas, apalagi saat malam hari jarak pandang pengendara terbatas.
Olehnya masalah tersebut juga menjadi tantangan bagi kepolisian khususnya Sat Lantas Polres Bulukumba dalam tanggung jawabnya menjaga keamanan dan ketertiban berkendara.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Desy Ayu, mengungkapkan bahwa upaya yang dapat dilakukan yakni edukasi kepada masyarakat.
"Edukasi kepada masyarakat. Karena tidak bisa juga kita batasi hal ini sudah menjadi kebiasaan atau budaya masyarakat," kata AKP Desy saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut AKP Desy, pemilik ternak yang berkeliaran bebas dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas juga dapat dikenai sanksi.
"Jadi apabila ada laka lantas yang terjadi melibatkan hewan di jalanan, setelah diketahui pemiliknya dan bisa dibuktikan yang bersangkutan adalah pemiliknya, tanggung jawab diarahkan ke pemilik hewan," terangnya.
AKP Desy mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada pihak pemilik ternak berupa sanksi administrasi.
"(Pemilik ternak, red) harus menanggung biaya dari pihak yang terlibat," tukas AKP Desy.