BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. Dengan begitu honorer guru juga akan ikut dihapuskan. Di Bulukumba sendiri setidaknya ada 4.000-an yang tercatat sebagai guru honorer mulai dari tingkat TK hingga SMP. Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hj. Hamrina A. Muri mengatakan aturan tersebut adalah kebijakan pusat yang memang harus diikuti Pemerintah daerah. Hanya saja diyakini bahwa akan ada formulasi lain bagaimana tetap memberdayakan tenaga honorer saat ini. “Masih wacana juga, soal antisipasi mau dikemanakan para tenaga honorer kita, baru akan dibicarakan antisipasinya bagaimana,” terangnya, Selasa 21 Juni 2022. Diakui jika jumlah tenaga honorer guru di bawah naungan Dinas Pendidikan cukup banyak. Rinciannya adalah Guru Non PNS TK sebanyak 1.159 orang, guru Non PNS SD sebanyak 2.163 orang dan Guru Non PNS SMP 863 orang. “Nah itu mau dikemanakan semua kalau ditiadakan. Siapa yang mau mendidik anak-anak kita?,” katanya. Iapun mengakui kalau saat ini jumlah tenaga guru masih kurang dan hampir setiap sekolah selalu didominasi guru honorer. “Itu pasti sangat berdampak. Tapi saya yakin pasti akan ada kebijakan pemerintah. Pusat pasti memikirkan setelah mendapat masukan dari daerah bahwa tenaga pendidik di sekolah mayoritas tenaga honorer terutama yang di pelosok,” terangnya. (faj) | | |