BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah penambak di Lingkungan Kalumeme, Kelurahan Kalumeme, Kabupaten Bulukumba terpaksa harus mencari jalan alternatif untuk menuju tambaknya karena jalan yang biasanya dilalui diblokir oleh oknum pengembang properti.
Oknum pengembang itu membangun pondasi perumahan di atas jalanan yang diklaimnya sebagai tanah miliknya. Padahal dalam aplikasi BPN 'Sentuh Tanahku' jalanan itu tidak termasuk dalam tanah yang disertipikatkan.
Camat Ujungbulu, Andi Ashadi Oetong, juga menegaskan bahwa pondasi yang dibangun oleh oknum pengembang itu ilegal, karena merupakan akses jalanan umum sejak dari dulu dan tidak termasuk dalam objek sertipikat.
Olehnya atas laporan dari warga, Andi Ashadi telah menggerakkan Satpol PP untuk membongkar pondasi di jalanan umum tersebut dengan harapan warga bisa dapat beraktivitas seperti biasa.
Namun oknum pengembang sekaligus bekerja sebagai ASN itu tetap kekeuh dan justru melaporkan pihak pemerintah Kecamatan Ujungbulu dengan tuduhan pengrusakan bangunan.
"Iya kabarnya saya di laporkan, tapi sampai saat ini belum ada panggilan dari Polisi. Saya siap diperiksa karena memang saya bongkar itu pondasi karena menghalangi akses warga menuju empang," katanya, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 23 Juni 2022."
Apa lagi memang oknum pengembang itu membangun pondasi di sana tanpa izin ke pemerintah (kecamatan)," tambahnya menegaskan.
Sementara itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kanit (Kepala Unit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Bulukumba selaku unit yang menangani kasus tersebut tidak memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Oh iye dikajang ka ini (saya lagi di Kajang, red) (lagi) ada giat dulu," singkatnya saat dikonfirmasi soal kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di lokasi kejadian, sudah terpasang garis polisi di sana yang justru menghalangi akses warga menuju tambak yang menjadi sarana penghidupannya. ***