Penyidik Dalami Keterangan Saksi Kasus Dugaan Korupsi BOP TPQ

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi/Pixabay

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terus menelusuri siapa pelaku dibalik dugaan pemotongan anggaran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kabupaten Bulukumba.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi.

"50an saksi sudah diperiksa. Masih didalami terus keterangannya," kata Thirta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 22 Juni 2022.

Kalau biasanya kasus korupsi menunggu hasil audit dari lembaga terkait sebelum penetapan tersangka, namun untuk kasus ini tersangka bisa saja ditetapkan tanpa ada audit kerugian negara.

"Kita lihat saja perkembangannya (apakah akan menggunakan auditor atau tidak)," kata Thirta.

Sebelumnya, Thirta Massaguni menjelaskan, bahwa kasus seperti ini dalam proses penanganannya dapat terus berlanjut tanpa ada audit dari lembaga terkait.

"Bisa lah (bisa berlanjut tanpa audit, red). Kenapa tidak," ujar Andi Thirta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, beberapa waktu lalu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini sementara dalam penyelidikan Kejari Bulukumba dan Kejari cabang Kajang.

Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.

Dalam proses penyaluran setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, dibarikan dana BOP sebesar Rp. 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ

Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.

Saat anggaran itu sudah masuk ke rekening penerima, ada oknum yang meminta fee sebagai biaya pengurusan, karena okmun itu menganggap bahwa anggaran BOP itu bisa turun karena usahanya.

Sejumlah saksi telah diperiksa tidak hanya dari pihak TPQ selaku penerima, tetapi penyidik juga telah memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba.

Bahkan, kantor Kemenag juga telah digeledah, dan penyidik Kejaksaan menyita setumpuk dokumen yang ada di kantor Kemenag.

Melihat secara kasat mata progres penanganan kasus dugaan korupsi anggaran keagamaan itu di Kejaksaan sepertinya sebentar lagi akan ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi saat ini kasus tersebut telah dalam status penyidikan, dalam artian telah diduga kuat ada indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran anggaran BOP untuk ratusan TPQ di Kabupaten Bulukumba itu. (ewa/has/B)

  • Bagikan