Sanksi Ternak Liar Dianggap Ringan, Sapi Rp 1 Juta, Kambing Rp 500 Ribu

  • Bagikan
Foto seekor sapi yang terjaring razia ternak liar oleh Satpol PP/Foto Baso Marewa

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Setelah banyaknya keluhan masyarakat, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menjaring sejumlah ternak yang berkeliaran di dalam kota Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 22 Juni 2022, terdapat tiga ekor sapi dan beberapa ekor kambing yang terjaring razia ditambatkan di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bulukumba.

"Sebenarnya ada lima ekor sapi yang kami tangkap, tapi waktu dibawa ke sini (kantor Satpol PP, red) dua ekor itu lepas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Bulukumba, Haerul Nurdin saat ditemui di kantornya.

Haerul mengungkapkan bahwa pemilik ternak akan dikenai denda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

"Di dalam Perda itu (denda bagi pemilik) untuk sapi 1 juta (rupiah) per ekor, kambing 500 ribu per ekor," papar Haerul Nurdin.

Pemilik ternak diberikan waktu selama satu pekan untuk menebus ternaknya, apabila tidak mampu ditebus maka ternak yang terjaring itu akan dilelang kemudian hasil lelangnya digunakan untuk membayar denda dan selebihnya dikembalikan ke pemilik ternak.

Sementara hasil denda ternak akan langsung dimasukkan ke dalam kas daerah menjadi PAD.

"Jadi pemilik harus melampirkan surat keterangan (kepemilikan ternak) dari pemerintah setempat dan membuat surat perjanjian untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran," urainya.

Namun Haerul mengakui bahwa terdapat sejumlah hal terkait penanganan ternak hasil razia yang belum diatur di Perda nomor 13 Tahun 2013.

Seperti misalnya jika tidak ada yang mengakui kepemilikan ternak yang terjaring itu belum ada aturan secara teknis ternak itu akan dikemanakan atau diapakan.

Selain itu, sanksi denda dianggap masih belum memberatkan bagi pelaku atau pemilik ternak, khususnya bagi ternak sapi.

"Kalau kambing denda 500 ribu sudah berat, tapi untuk sapi denda 1 juta itu masih sangat ringan karena harga sapi sekarang itu sudah mahal bahkan puluhan juta," kata Haerul Nurdin.

Olehnya, Haerul Nurdin akan mengusulkan revisi Perda penanganan ternak liar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) utamanya soal sanksi. (ewa/has/B)

--------------------------

Pemilik Mengaku Sengaja Lepas Ternak

TERLIHAT pemilik sapi yang datang untuk mengeluarkan sapinya dari penyitaan Satpol PP. Dari tiga ekor sapi yang disita, itu dimiliki oleh dua orang.

Salah satu pemilik bernama Ambo, mengaku tinggal di belakang Pasar Sentral, ia datang ke Kantor Satpol PP untuk membebaskan sapinya.

Berdasarkan pengakuannya, ia memang sengaja membiarkan sapinya berkeliaran dengan tujuan agar sapinya itu cepat gemuk.

Ambo memang tahu bahwa ada larangan melepas hewan ternak, tetapi karena ia tidak memiliki lahan untuk menambatkan sapi makanya sapinya sengaja dilepas.

Sementara untuk ternak kambing yang terjaring, sudah dua pekan tidak ada yang datang mengakui kepemilikannya.

Olehnya, dalam dua pekan itu juga pihak Satpol PP yang merawat sejumlah ekor kambing tersebut.

Sebelumnya, persoalan ternak yang kerap berkeliaran bebas di dalam kota dianggap dapat menjadi batu sandungan bagi Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan predikat Adipura tahun 2022.

Kebersihan dan keindahan kota merupakan salah satu variabel penentu untuk suatu kabupaten agar dapat mendapatkan Adipura.

Namun di Kabupaten Bulukumba sendiri masih terdapat persoalan kebersihan dan keindahan kota yang belum juga terselesaikan padahal penilaian Adipura sebentar lagi akan berjalan.

Salah satu persoalan itu ialah masih maraknya ternak berkeliaran bebas di dalam wilayah kota apa lagi pada malam hari.

Padahal sudah ada regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang menekankan bahwa tidak boleh ada ternak yang berkeliaran bebas di dalam kota.

Aturan itu tertuang jelas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Sapi-sapi yang berkeliaran itu menjadi salah satu penyebab rusaknya tanaman di taman umum yang telah lama dirawat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK Kabupaten Bulukumba) Alfian Mallihungan, yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak yang bebas berkeliaran memang dapat mengurangi penilaian Adipura.

Alfian mengatakan bahwa pada saat rapat persiapan Adipura masalah maraknya ternak berkeliaran juga menjadi salah satu pembahasan.

"Dalam rapat itu kita telah meminta kepada Sat Pol PP untuk melakukan penertiban ternak liar, karena memang dapat mengurangi penilaian Adipura," katanya.

Terkait Adipura, menurut Alfian bukan saja tugas dari pemerintah namun partisipasi masyarakat sangat menentukan dalam meraih piala Adipura.

"Termasuk pemilik sapi, kalau dia sadar dan mau berpartisipasi terhadap kebersihan lingkungan yah pasti mereka menyiapkan kandang untuk sapinya," imbuhnya.

Alfian menekankan bahwa sebenarnya Adipura bukanlah target utama, namun kebersihan dan kelestarian lingkungan memang merupakan tanggungjawab dalam masyarakat.

"Adipura itu bukan tujuan utama, itu cuma timbal balik dari keberhasilan program kebersihan dan kelestarian lingkungan, namun tanpa Adipura pun kebersihan dan kesehatan itu wajib diwujudkan," tukasnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan