BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi dilaporkan ke polisi. Ia dituding melakukan perusakan bangunan oleh salah satu pengusaha properti, Hj. Nurhidayah.
"Iya pihak terlapor itu Pak Camat Ujungbulu, atas dugaan pengrusakan bangunan," ungkap Kepala Unit Tipidum Polres Bulukumba, Aipda Supriadi, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Supriadi, camat Ujung Bulu telah diberikan surat panggilan dan jadwalnya akan diperiksa hari ini, Selasa, 28 Juni 2022. Selain camat Ujung Bulu, penyidik juga telah memeriksa pejabat lurah lama dan lurah yang saat ini menjabat.
"Hari ini (kemarin, Senin, 27 Juni 2022, red) kami memeriksa pihak Lurah lama dan lurah baru," bebernya.
Supriadi menjelaskan, penanganan kasus tersebut dalam konteks dugaan perusakan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan.
"Memang pernah ditangani oleh Tahbang (Unit Tanah dan Bangunan, Polres Bulukumba). Tapi saat ini kami fokus di dugaan pengerusakan-nya," ujarnya.
Terkait pemasangan garis polisi pada objek sengketa, menurut Aipda Supriadi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"(Akan dipasangi garis polisi) sampai ada hasil dari penyelidikan," ujarnya.
Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi yang dikonfirmasi mengaku telah menerima pemberitahuan atas laporan tersebut. Ia menegaskan, langkah yang dilakukannya telah sesuai aturan yang ada.
"Iya kabarnya saya di laporkan, tapi sampai saat ini belum ada panggilan dari Polisi. Saya siap diperiksa karena memang saya bongkar itu pondasi karena menghalangi akses warga menuju empang," katanya, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 23 Juni 2022.
"Apa lagi memang oknum pengembang itu membangun pondasi di sana tanpa izin ke pemerintah (kecamatan)," tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu melakukan pembongkaran paksa bangunan pondasi perumahan di Lingkungan Kalumeme, Kelurahan Kalumeme. Tindakan tersebut dilakukan karena pondasi tersebut berada tepat di atas jalanan yang selama ini dilalui warga.
Pondasi tersebut diketahui dibangun oleh salah satu pengembang properti Griya Pinisi, Hj. Nurhidayah. Ia mengklaim tanah yang selama ini menjadi akses jalan warga merupakan miliknya.
Namun berdasarkan pengecekan melalui aplikasi BPN 'Sentuh Tanahku', lokasi yang dimaksud tidak termasuk dalam tanah yang disertifikatkan.
Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi sebelumnya juga menegaskan bahwa pondasi yang dibangun oleh oknum pengembang itu ilegal. Karena merupakan akses jalanan umum sejak dari dulu dan tidak termasuk dalam objek sertifikat.
Atas laporan dari warga, Andi Ashadi telah menggerakkan Satpol PP untuk membongkar pondasi di jalanan umum tersebut agar warga bisa dapat beraktivitas seperti biasa.
Namun oknum pengembang sekaligus bekerja sebagai ASN itu tetap ngotot dan justru melaporkan pihak pemerintah Kecamatan Ujungbulu dengan tuduhan pengrusakan bangunan. (ewa)