5 Orang Pemilik Ternak Bayar Denda Ternak Liar

  • Bagikan
Foto pemilik ternak liar

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua hari pasca ditangkap sapinya oleh Satpol PP, lima orang pemilik ternak pagi-pagi mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bilangan jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 29 Juni 2022.

Lima orang ini datang dengan membawa bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp 1 juta per ekor yang telah dibayar di Bank Sulselbar Bulukumba, termasuk rekomendasi dari kelurahan setempat. Denda yang dibayarkan itu masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah.

Menurut anggota Satpol PP, Panai Mulli, para pemilik ternak ini rata-rata orang baru yang ditangkap sapinya, bukan pemilik yang selama ini sudah berkali-kali sapinya ditangkap.

Sebelum serah terima sapi, pihaknya, kata Panai memberikan edukasi kepada para pemilik ternak ini untuk tidak lagi melepas ternak sapinya berkeliaran di dalam kota.

“Mereka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (melepas sapinya) di dalam kota,” beber Panai.

Lebih lanjut dikatakan setelah mengambil ternaknya, pemilik sapi mengaku akan membawa sapinya ke kampung, ada juga yang merencanakan untuk dipotong pada hari Raya Kurban nantinya.

Sementara itu, Kasatpol PP, Haerul Nurdin, mengatakan operasi ternak liar beberapa hari ini untuk memberikan efek jera, sehingga pihaknya menghimbau agar pemilik ternak lainnya untuk tidak melepas ternaknya.

“Ini kan sudah saling menyusahkan jika masih ada ternak berkeliaran. Pemilik ternak rugi karena harus bayar denda, begitu juga personel kami harus ekstra tenaga melakukan operasi,” katanya.

Sekadar informasi, dari 8 ternak sapi yang ditangkap selama dua terakhir, tersisa 2 ekor sapi yang belum ada pemiliknya datang mengambil. (faj/has/B

Penulis: RAKHMAT FAJAREditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan