BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalang di balik kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) akan segera terungkap. Pemeriksaan saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba sebentar lagi dirampungkan.
Khusus di Kejari Bulukumba menangani penerima BOP di delapan kecamatan. Dari delapan kecamatan sisa satu kecamatan yang belum diperiksa.
"Hari ini kami sementara memeriksa penerima di Kecamatan Bontotiro. Ada sekitar 15 penerima yang kami periksa. Sisa penerima di Kecamatan Rilau Ale yang belum kami periksa," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni, Kamis, 30 Juni 2022.
Secara total menurut Thirta, sekjra 100 TPQ yang terdaftar sebagai penerima BOP telah periksa.
Sebelumnya, Thirta menjelaskan, dalam kasus ini tersangka bisa saja ditetapkan tanpa ada audit kerugian negara oleh BPK.
"Kita lihat saja perkembangannya (apakah akan menggunakan auditor atau tidak)," kata Thirta beberapa waktu lalu.
Menurut Thirta, kasus seperti ini dalam proses penanganannya dapat terus berlanjut tanpa ada audit dari lembaga terkait.
"Bisalah (berlanjut tanpa audit, red), kenapa tidak?," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini sementara dalam penyelidikan Kejari Bulukumba dan Kejari Cabang Kajang. Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari Cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.
Dalam proses penyaluran setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, diberikan dana BOP sebesar Rp. 10 juta. Dana bantuan disalurkan langsung dari Kementerian Agama ke rekening bank masing-masing TPQ.
Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per TPQ.
Saat dana sudah masuk ke rekening penerima, ada oknum yang meminta fee sebagai biaya pengurusan. Oknum tersebut berdalih sebagai orang yang berjasa dan memperjuangkan bantuan BOP tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Tidak hanya pihak TPQ selaku penerima, termasuk beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba.
Bahkan, kantor Kemenag juga telah digeledah, dan penyidik Kejaksaan menyita setumpuk dokumen yang ada di kantor Kemenag. (*)