Oknum Polisi Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

  • Bagikan
Foto AKP Muhammad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan.

Oknum polisi itu berinisial IE sementara korban yang melaporkannya seorang perempuan asal Kecamatan Kajang berinisial RW.

Korban RW, telah melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bulukumba bahwa telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh IE bersama dengan adik perempuannya berinisial IS pada Mei 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses permasalahan yang telah dilaporkan oleh korban RW.

“Kasus yang menimpa korban RW telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik dan sementara berproses,” Jelas Kasat Reskrim, Senin, 4 Juli 2022.

AKP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa dalam kasus yang menimpa korban RW ada dua orang pelaku yakni oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Kajang bersama dengan adik perempuannya.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.

AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, permasalahan tersebut pihak penyidik belum melakukan penahanan karena salah seorang tersangka masih dalam keadaan sakit sehingga pihak penyidik meminta untuk dilengkapi dengan bukti berupa surat keterangan sakit dari pihak dokter.

“Jadi, penyidik belum menahan keduanya karena adik dari oknum anggota polisi ini masih dalam keadaan sakit jadi belum bisa ke kantor namun penyidik minta bukti keterangan sakit dari pihak dokter,” terangnya.

Sementara IE telah dicopot dari jabatannya di Polsek Kajang dan sudah dibebas tugaskan, serta saat ini dilakukan penahanan di Mapolres Bulukumba untuk kelancaran proses penyidikan.

“Kami akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini, namun kami juga memohon untuk tetap bersabar karena saat ini kasusnya masih tetap berproses,” pungkas Kasat Reskrim. (ewa/has/B)

  • Bagikan