BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkoba terhitung sejak Januari hingga 5 Juli 2022.
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Bulukumba, Selasa, 5 Juli 2022, Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar Siatta mengungkapkan bahwa dari 33 kasus yang diungkap terdapat 40 pelaku yang ditangkap.
Semua kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Bulukumba itu merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 100,4 gram.
Kompol Umar mengatakan bahwa kejahatan narkoba tidak hanya melibatkan laki-laki dan orang dewasa, namun juga terdapat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku.
"Dari semua yang ditangkap ada 4 orang perempuan dan 3 orang anak di bawah umur," paparnya.
Bahkan salah satu pelaku perempuan adalah bandar dan pada saat penangkapannya ditemukan barang bukti sabu seberat 8 gram.
Sementara untuk tiga pelaku yang masih anak di bawah umur diduga sebagai kurir narkoba.
Sayang Polres Bulukumba sampai saat ini belum berhasil memutuskan mata rantai penyaluran narkoba atau minimal mengungkap bandar besarnya.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui siapa bandar narkoba, namun bandar itu sudah melarikan diri.
"Bandarnya sudah kita ketahui tapi sudah meninggalkan rumahnya. Saat ini kami sementara melakukan pengejaran," tukasnya. (ewa/has/B)