Waspada! Teror Anjing Gila Masih Merajalela, Sejak Januari Sudah Ada 177 Kasus

  • Bagikan
Thaiyeb Maningkasi

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus serangan anjing gila di Kabupaten Bulukumba belum sepenuhnya teratasi. Hewan pembawa penyakit rabies ini berpotensi bertambah.

Data yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, terhitung sejak Januari hingga Mei 2022, sudah ada 177 kasus gigitan anjing gila suspek rabies. Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Thaiyeb Maningkasi menyampaikan, data tersebut kemungkinan bertambah mengingat data tersebut masih terhimpun hingga Mei 2022.

“Sementara kita minta datanya di Dinkes. Yang jelas itu masih di atas, karena kan bulan ini saja sudah ada beberapa kasus kan. Akibat gigitan anjing sudah ada tiga yang meninggal,” ungkapnya, Selasa 5 Juli 2022.

Menurut Thaiyeb, kasus terbanyak terjadi di Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale. Total peristiwa gigitan anjing gila sebanyak 26 kasus.

"Dengan jumlah kasus gigitan terbanyak di wilayah Bontobangun 26 kasus," bebernya.

Thaiyeb mengungkapkan, anjing yang menggigit warga didominasi oleh anjing liar. Hewan-hewan inilah yang sulit diberikan vaksin daripada anjing peliharaan untuk mengantisipasi penularan rabies.

"Rata-rata anjing liar karena kalau peliharaan itu lebih mudah divaksin," tambah Thaiyeb.

"Kebetulan kami melakukan program pemberantasan hama babi dengan mengandalkan anjing pemburu. Jadi sudah ada anjing pemburu (peliharaan) yang divaksin," ungkapnya

Untuk mengantisipasi penyebaran virus rabies, pihaknya menyiapkan sebanyak 400 dosis vaksin anti rabies. Namun 130 di antaranya telah terpakai.

"Provinsi Sulsel mengalokasikan jumlah vaksin sebanyak 400 paket dan telah terpakai sebanyak 130 paket," jelasnya.

Sedang untuk kasus hama babi dikatakan saat ini lagi menurun karena saat musim hujan memang babi akan menghilang. 

“Awalnya pemberantasan hama babi pakai sianida tetapi tidak  diizinkan oleh pemerintah.Kalau anjing rencana pakai racun strechnine,” katanya. (faj/man/b)

  • Bagikan

Exit mobile version