BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan edaran pelarangan penggunaan kantong plastik pada perayaan Idul Adha 1443 H mendatang.
Berdasarkan hasil sidang isbath Kementerian Agama (Kemenag) RI, Idul Adha akan jatuh pada 10 Juli 2022.
Edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Bulukumba, berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022.
Dalam surat edaran tersebut melarang plastik untuk digunakan sebagai wadah daging hewan kurban.
Sebagai gantinya warga diminta menggunakan daun pisang atau jati yang mudah untuk dikompos dan tidak menimbulkan sampah plastik yang sulit diurai oleh alam.
Selain plastik, warga juga dilarang menggunakan koran sebagai alas pelaksanaan salat Idul Adha.
Kabid Humas dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan edaran pemerintah Bulukumba tersebut.
Itu, kata Andi Ulla, untuk menciptakan sampah plastik di Bulukumba.
Apalagi, katanya, Bulukumba saat ini tengah menghadapi persiapan penilaian Adipura.
"Harapanya dengan adanya edaran ini, Bulukumba bisa bebas sampah. Kita berharap tahun ini bisa dapat Adipura," kata Andi Ulla. (ewa/has/B)