14 Juli Sidang Perdana Polemik ICDT Dimulai

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Babak baru polemik kepengurusan masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT), 14 Juli 2022 mendatang, sidang perdana akan dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Informasi yang dihimpun, PTUN Makassar telah mengundang pihak Jamaah Masjid ICDT selaku penggugat SK Bupati nomor : 188-46-201 Tahun 2022 tertanggal 08 Juli 2022 Tentang kepengurusan Masjid ICDT Bulukumba untuk sidang Perdana tanggal 14 Juli 2022 dengan nomor Perkara 76/G/2022/PTUN Makassar.

Sekretaris Pengurus ICDT versi jamaah, Wahyudi Dhudy mengaku akan hadir bersama dengan Andi Muttamar untuk bersidang di PTUN.

“Insya Allah saya selaku sekretaris versi jamaah ICDT akan menghadiri sidang perdana bersama ketua ICDT H Andi Muttamar Mattotorang yang akan didampingi oleh Pengacara yang telah diberikan surat kuasa oleh jamaah ICDT Tertanggal 17 Juni 2022,”katanya. Minggu 10 Juli 2022.

Pihaknya Haqqul Yakin gugatan jamaah masjid ICDt atas SK Bupati tentang pembentukan pengurus masjid ICDT tertanggal 8 Juni 2022 akan di kabulkan Majelis Hakim, mengingat pertimbangan dasar hukum SK Bupati hanya mencantumkan UU nomor 29 tahun 1989 tentang pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi, dan UU nomor 17 tentang organisasi kemasyarakatan dan UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang kemasjidan dan pemberdayaanya sebagaimana diatur oleh keputusan Menteri Agama dan peraturan kemasjidan lainnya,” ujarnya.

Lebih khusus peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua pengurus melalui musyawarah jamaah. Olehnya itu pihaknya berharap doa dan dukungan dari para jamaah masjid ICDT maupun jamaah masjid lainnya yang ada diwilayah Bulukumba, semoga kemenangan berpihak kepada Jamaah masjid ICDT.

“Kita akan kooperatif pada setiap sidang yang dilaksanakan, apapun hasilnya kami akan terima, “tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas dan Pemberitaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Andi Ayatullah Ahmad, yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan, begitu juga dengan Kabag Hukum Pemkab Bulukumba, Andi Afriady dan H. Amry selaku Ketua Harian versi SK Bupati. (Faj)

  • Bagikan