BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Andi Rivan alias Ippang Bin Gaffar yang sebelumnya dituntut atas dugaan penyalahgunaan narkoba diputuskan bebas.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Ippang dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang memutuskan bahwa Ippang bebas dari segala tuntutan itu berlangsung di PN Bulukumba pada Kamis, 8 Juli 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kasmawati Saleh, yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar (kasus Rivan Gaffar diputus bebas)," singkat Kasma saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara itu, Mahmuddin selaku salah satu kuasa hukum Andi Rivan Gaffar membenarkan bahwa kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Berdasarkan fakta-fakta yang yang terungkap di dalam persidangan bahwa apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan oleh JPU sehingga Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan bebas," terang Mahmuddin.
Diketahui, Ippang didampingi oleh tiga pengacara di antaranya, Mahmuddin, Muhammad Adil, dan Amiruddin.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak PN Bulukumba terkait putusan tersebut.Sebelumnya, anak dari salah seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternama di Kabupaten Bulukumba tersebut ditangkap oleh Sat Resnarkoba atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 24 Oktober 2021, lalu.
Ippang ditangkap saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
Lelaki berusia 41 tahun tersebut diberhentikan oleh Polisi saat sedang mengendarai mobil sedan miliknya, dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah saset plastik bening berisi sabu di dalam mobilnya.
Berdasarkan rilis dari Humas Polres Bulukumba saat itu, 5 saset sabu yang ditemukan itu beratnya hampir 1 gram tepatnya 0,83 gram.
Pukulan Telak untuk Polisi dan Jaksa
Setelah kurang lebih empat bulan berproses di Polres Bulukumba, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Bulukumba.
Kendati demikian, pada saat itu memang kasus tersebut menyisakan tanda tanya, pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan urine ternyata Ippang negatif narkoba.
Olehnya pasal yang dipersangkakan terhadapnya bukan pasal 144 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam artian, Ippang memang tidak dianggap menawarkan menjual membeli menerima menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkoba.
Pada saat itu pemilik Lakuna Cafe tersebut hanya dipersangkakan dengan pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.
Yakni pada Pasal 112 ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sementara Pasal 127 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
Namun setelah dipersidangan ternyata tuduhan kepada Ippang terbantahkan, dan ia diputuskan bebas oleh hakim yang menyidangkannya.
Hal ini tentu merupakan pukulan telak bagi penegak hukum yang menangani kasus tersebut, baik itu Sat Resnarkoba maupun Kejaksaan Negeri Bulukumba ternyata tidak mampu membuktikan dugaannya, di sisi lain Ippang telah menghabiskan waktunya di penjara hampir satu tahun lamanya.
Apalagi kasus ini sempat menjadi perbincangan publik, lantaran salah seorang oknum Polisi meminta uang ke istri Irfan Gaffar dengan dalih meringankan tuntutan.
Beruntungnya kasus ini viral dan pada akhirnya oknum polisi tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Prpos Polres Bulukumba. ***