BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Salah satu tahapan yang akan dilaksanakan yakni pendaftaran partai politik. Hanya saja untuk pendaftaran partai politik dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk di KPU kabupeten/kota hanya melakukan verifikasi. Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Tekhnis, Wawan Kurniawan, mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi, yakni verifikasi admistrasi dan faktual. “Lebih awal yakni verifikasi admistrasi yang dilakukan pada 2 Agustus sampai 11 September 2022. Sedang untuk verifikasi faktual itu tanggal 15 Oktober sampai 4 November,” katanya kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Minggu, 10 Juli 2022. Meski untuk pendaftaran bukan domain KPU kabupaten, namun melalui KPU RI aktif mengingatkan tahapan pendaftaran hingga penetapan parpol peserta pemilu yang akan diumumkan KPU pada 14 Desember 2022. "Sesuai UU No. 7 Tahun 2017, pendaftaran parpol diawali 18 bulan jelang pemungutan suara," katanya. Wawan melanjutkan, parpol akan diberikan 14 hari untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam proses pendaftaran KPU. Mulai tanggal 1-14 Agustus 2022. “Intinya kita di kabupaten hanya memverifikasi saja," tutupnya. (faj) | | |