BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Setelah Andi Rivan alias Ippang bin Gaffar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Ippang Gaffar yang sebelumnya dituntut atas dugaan penyalahgunaan narkoba namun dalam proses peradilan ia divonis bebas.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Ippang dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang memutuskan bahwa Ippang bebas dari segala tuntutan itu berlangsung di PN Bulukumba pada Kamis, 8 Juli 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh, selaku Koordinator JPU dari kasus tersebut akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan itu.
"Kalau bebas perkara, sudah pasti ada upaya hukum kasasi," singkat perempuan yang akrab disapa Kasma itu saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 11 Juni 2022.
Sementara itu, pihak Ippang Gaffar melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh jaksa.
"Kita tunggu proses kasasi yang ditempuh oleh JPU dulu, terkait bagaimana langkahnya kami lihat bagaimana hasil kasasi nantinya," kata Mahmuddin selaku salah satu kuasa hukum Ippang Gaffar.
Sementara itu Ippang sendiri telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat coba dikonfirmasi ia belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan.
Namun kondisi Ippang terlihat kurus, di mana sebelum dipenjarakan dia berperawakan gempal.
Selain nama baiknya, tentu Ippang juga mengalami kerugian material pasalnya ia meninggalkan usaha saat ia ditahan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Menurut Mahmuddin kerugian yang dialami oleh klinen-nya itu memang tidak bisa dipungkiri, namun apakah pihaknya akan mengajukan tuntutan tergantung dari hasil kasasi ke depannya.
"Kita nantikan dulu hasil kasasinya sebelum menentukan langkah," tukasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Syahban Munawir salah satu praktisi hukum menjelaskan bahwa putusan itu belum inkrah apabila pihak JPU masih melakukan kasasi.
Namun jika telah inkrah dan betul pihak terkait dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan tuntutan balik.
"Baik itu secara perdata atas kerugian material yang dialami maupun menuntut secara pidana atas nama baiknya yang dirugikan," terang Syahban.
Namun menurut Syahban apabila memang kasus tersebut telah inkrah dan pihak Ippang Gaffar dinyatakan tidak bersalah, maka menurutnya kasus itu mesti dibuka secara terang.
Termasuk soal barang bukti berupa sabu, dari mana sabu itu berasal dan bagaimana bisa itu berada di mobil Ippang Gaffar. ***