PINRANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID ---- Menindak lanjuti arahan bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K, M.I.K akan dugaan kejadian penganiayaan dan pengancaman yang terjadi pada minggu kemarin juni 2022 di Dusun Pajalele Desa Binanga Karaeng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang langsung memerintahkan seluruh personil Inavis dan Resum Sat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Team Inavis dan Resum Sat Reskrim Polres Pinrang telah saya perintahkan untuk melakukan olah TKP agar kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman ini cepat terselesaikan dengan mengumpulkan bukti - bukti akurat di lokasi kejadian." Tegasnya.
Setiap laporan kasus yang masuk di Mapolres Pinrang akan kami tangani secepatnya pada unit masing - masing di Mapolres Pinrang." Tambahnya.
Lanjut kata AKBP Moh Roni Mostafa pada awak media "penyelesaian kasus semacam ini harus betul - betul didalami terlebih dahulu bukan langsung mengklaim bahwa ini oknum harus di tahan.
Team kami terus bekerja secara profesional sesuai SOP yang berlaku di Mapolres Pinrang. Dan nantinya hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilanjutkan dengan kegiatan gelar perkara untuk memutuskan hasil penyidikan tersebut." Bebernya.
Kami berharap kedua belah pihak bersama para saksi - saksinya terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman serta pencemaran nama baik di Dusun Pajalele Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang pada minggu kemarin 26 Juni 2022 pagi .
"Bisa bekerja sama dengan team kami dan menyelesaikan kasus ini secara cepat di Mapolres Pinrang." Tutup Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa pada awak media.(Sandi).