Kanit Regident Perkenalkan Signal, Cara Baru Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Kanit Regident Polres Bulukumba Ipda Andi Arafat bersama Pemred Radar Selatan Sunarti Sain dan kru Radar Selatan usai Diskusi Redaksi, Jumat 15 Juli 2022.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kanit Regident Polres Bulukumba Ipda Andi Arafat memperkenalkan cara praktis membayar pajak kendaraan melalui sistem atau aplikasi Signal. "Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat," jelas Andi Arafat saat diskusi dengan Redaksi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat 15 Juli 2022 di Kantor RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Bulukumba.

Diskusi Redaksi yang rutin dilakukan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, kali ini menghadirkan Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Andi Arafat. Selain menjelaskan digitalisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, Andi Arafat juga menyampaikan sejumlah program layanan yang akan dilakukan untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Khusus untuk Signal, lanjut Arafat, sejauh ini sistem Signal telah terhubung dengan pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Pengguna katanya, tinggal mengunduh Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional. "Untuk menggunakannya masyarakat tinggal menginput data dan melakukan pengesahan STNK tahunan. Bukti pelunasan pajak kendaraan sendiri akan diantarkan melalui jasa PT Pos," terangnya.

Meski sistem aplikasi Signal sudah bisa dimanfaatkan, Arafat mengakui warga khususnya di Bulukumba masih banyak yang memilih datang langsung ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (rad)

  • Bagikan