Stop Diskriminasi Orang dengan HIV AIDS

  • Bagikan
BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Orang Dengan HIV (ODIV) masih kerap mendapatkan diskriminasi di masyarakat. Stigma bahwa penyakit tersebut merupakan aib membuat ODIV dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Disalahkan, dikucilkan, dihina dan perlakuan buruk lainnya akan menjadi teman perjalanan dalam menjalani sisa hidup sebagian besar ODIV.

Hezrianti salah satu aktivis HIV di Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap bahwa ODIV khususnya di Sulsel masih rentan terhadap diskriminasi.

Bahkan soal penyebutan terhadap ODIV juga masih diskriminatif. Orang-orang pada umumnya masih menyematkan kata 'Penderita' terhadap ODIV.

"Tidak menggunakan kata 'penderita' karena itu sudah bagian diskriminasi kepada orang dengan HIV-AIDS, tidak menjadi orang HIV tidak serta merta dia menjadi menderita," terang Hezrianti, Jumat, 15 Juli 2022.

Soal penanganan terhadap ODIV, menurutnya saat ini hanya dilihat sebagai persoalan medis saja dan tidak dilakukan pendekatan hak asasi manusia.

"Ini bisa dilihat dari kebijakan, kebijakan daerah dalam hal ini rujukannya adalah Perda Sulsel No. 4 tahun 2010 tentang HIV-AIDS kami nilai belum cukup memberikan perlindungan bagi orang dengan HIV-AIDS," ketusnya.

Selain soal regulasi, Hezrianti menekankan perlunya layanan yang benar-benar ramah dengan orang dengan HIV-AIDS, tidak menghakimi dan mendiskriminasi.

"Perlu juga ada pendidikan yang konprehensif terkait isu HIV-AIDS," tambahnya.

Terkait fenomena gunung es dalam persoalan HIV yakni masih banyaknya ODIV yang tidak mau terbuka terhadap penyakitnya, menurutnya itu adalah hak dari ODIV yang harus dihormati.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba mencatat terdapat 24 ODIV yang terdeteksi di Kabupaten Bulukumba terhitung Januari hingga Juni 2022.

Kepala Dinkes Bulukumba, Hj. Umrah Asnawi, memaparkan, bahwa dari 24 orang yang terjangkit HIV itu di antaranya 7 perempuan dan 17 laki-laki.

"Perempuan umur 15 sampai 19 tahun satu orang, umur 25 sampai 49 tahun lima orang, dan umur 50 tahun ke atas satu orang," urainya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 14 Juli 2022.

"Sementara laki-laki, umur 20 sampai 24 tahun tiga orang, umur 25 sampai 49 tahun 12 orang, dan umur 50 tahun ke atas dua orang," tambahnya.

Lebih lanjut Umrah menjelaskan bahwa orang dengan HIV yang tercatat itu terdiri dari kelompok risiko antara lain wanita penjaja seksual (WPS) sebanyak 3 orang dan lelaki seks lelaki (LSL) sebanyak 4 orang.

Selanjutnya pasangan Risti 3 orang, pelanggan pekerja seksual terdapat 9 orang dan lainnya 1 orang.

Sementara untuk tahun 2021 terdapat 34 orang di antaranya perempuan 11 orang, laki-laki terdapat 23 orang.

Umrah mengatakan bahwa penularan HIV salah satunya karena perilaku seks yang tidak sehat, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perilaku seks bebas dan tidak sehat.

Masyarakat khususnya kelompok risiko diminta agar melakukan pemeriksaan secara rutin dan segera memeriksa jika telah merasakan gejala. (ewa)


  • Bagikan