BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bulukumba.
Setelah sebelumnya berhasil mengaman seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika Jumat, 15 Juli 2022, dini hari, dan masih di hari yang sama kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 20.00 WITA.
Pengungkapan tersebut terjadi di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dari pengungkapan tersebut pihak Personel Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial CMP dan AM serta barang bukti berupa 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,35 gram.
“Ya, tim lapangan kami kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu Darmawangsa.
Pengungkapan berawal ketika unit lapangan menyamar sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 800 ribu dan saat terjadi transaksi, oleh personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Darmawangsa mengungkapkan, berdasarkan interogasi terhadap salah satu yakni CMP, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari terduga pelaku AM.
Setelah memperoleh keterangan dari terduga pelaku CMP, unit lapangan melakukan penangkapan di rumah AM yang terletak di BTN ADS Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan di kirim ke labfor untuk memastikan jika barang atau paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu. (ewa/has/B)