BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, mewarning keras Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba, untuk secepatnya meneken kontrak anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Seperti diketahui Kabupaten Bulukumba keciprat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sebesar Rp139 Miliar. Dimana Rp25 miliar telah terealisasi, dan sisanya saat ini masih dalam proses kontrak.
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin Hdk, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, berharap agar Pemkab Bulukumba secepatnya melakukan penandatanganan kontrak untuk anggaran yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau ini terlambat maka kemungkinan besar DAK akan ditarik kembali oleh pusat dan jelas itu merugikan daerah,” katanya, Rabu 20 Juli 2022.
Pasalnya, seluruh kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh DAK akan membebani APBD daerah, jika kontrak terlambat dilakukan.
“Besok sudah berakhir yakni 21 Juli 2022 sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Menurut Fahidin, jika hal tersebut terjadi maka kasus tersebut serupa dengan yang terjadi tahun 2021 lalu di Dinas Pendidikan.
“Karena kontrak terlambat makanya DAK ditarik, jadi daerah yang bayarkan melalui APBD itu sebagai piutang, kalau tidak salah saat itu sebesar Rp7 miliar, ini kan merugikan,” tambahnya.
Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahamd, mengapresiasi fungsi DPRD yang mengingatkan urusan proses pelaksanaan anggaran DAK Fisik Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar dana pusat ini tidak kembali ke pemerintah pusat.
“Kami dapat sampaikan bahwa seluruh OPD yang mengelola dana DAK telah merampungkan semua kontrak sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Bahkan saat ini melalui Sekda, juga tetap mengkroscek kembali proses itu untuk memastikan kegiatan yang dibiayai DAK sudah terkontrak. "Tadi malam kita sudah rampungkan semua," tambahnya. (fajar)
“Tapi per tadi malam (Selasa malam) sudah rampu