JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas, Rabu 20 Juli 2022. Usai keluar dari tahanan, Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penampakan Rizieq Shihab itu diunggah akun Twitter @DPP_LIP, ”Alhamdulillah. Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Istri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS,” tulis keterangan Lembaga Informasi Persaudaran.
Bebasnya Rizieq berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan persnya.
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya. ”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya. (jpnn)