BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasi Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ali Mihsan, ditetapkan sebagai tersangka kasus BOP TPQ.Kasus BOP TPQ ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba (Kejari) sejak tiga bulan terakhir dan nampaknya segera ditetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Ali Mihsan telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini sementara dalam penyelidikan Kejari Bulukumba dan Kejari cabang Kajang.
Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.
Dalam proses penyaluran setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, dibarikan dana BOP sebesar Rp. 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.
Saat anggaran itu sudah masuk ke rekening penerima, ada oknum yang meminta fee sebagai biaya pengurusan, karena okmun itu menganggap bahwa anggaran BOP itu bisa turun karena usahanya. ***