BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satu rumah dan beberapa pohon di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujungloe, diratakan dengan tanah, Selasa, 19 Juli 2022 diratakan dengan tanah. Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memenangkan sengketa lahan kepada Samsiah atas Sudirman terhadap lahan seluas 1.500 meter persegi.
Pada perkara tersebut, aparat Kepolisian dan TNI mengawal jalannya eksekusi. Sebanyak 100 personel gabungan mengamankan proses eksekusi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 29 Juni 2021 Nomor : 13/Pdt.G/2019/PN Bulukumba. Perintah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 23 Oktober 2019 No.13/Pdt.G/2019/ PN BLK.
Setelah pembacaan putusan eksekusi pun dilakukan dengan menghancurkan satu unit bangunan rumah menggunakan alat berat. Petugas juga menebang sejumlah tanaman/tumbuhan yang berada dalam objek sengketa.
Eksekusi dihadiri langsung pihak tergugat, pemohon, pihak BPN Bulukumba, kuasa hukum penggugat dan pemerintah setempat. Meski sempat diwarnai protes dari pihak tergugat, namun proses eksekusi tetap berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, meskipun ada aksi protes oleh tergugat. Tetapi setelah diberikan imbauan atau pemahaman secara humanis dan profesional oleh anggota di lapangan akhirnya serangkaian proses eksekusi berjalan aman dan lancar sesuai yang di harapkan bersama," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo. (ewa)