Terpidana Korupsi BOK, Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Korupsi Jampersal

  • Bagikan
Cahyadi Sabri, Kajari Bulukumba saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus Jampersal, Rabu, 20 Juli 2022.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Cahyadi Sabri melalui konferensi pers di Kantor Kejari Bulukumba, Rabu, 20 Juli 2022, mengatakan, bahwa pihaknya per hari ini resmi menetapkan satu tersangka yakni perempuan berinisial ER.

Menurut Cahyadi, ER ini merupakan mantan pegawai di Dinkes Bulukumba pada tahun 2019, yang juga adalah satu dari empat orang yang telah divonis pada kasus korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019.

Berdasarkan penelusuran RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, perempuan berinisial ER ini bernama Ernawati sebagai Kasubag Keuangan di Dinkes Bulukumba tahun 2019.

Sebelumnya, Ernawati juga telah divonis bersalah berama tiga oknum ASN lainnya atas kasus korupsi BOK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 7 Desember 2021, lalu.

Ernawati divonis pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan.

Saat ini Erna kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Jampersal, pada kasus ini hanya ia seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu, dalam artian kasus tersebut sudah ditangani Kejati sudah hampir dua tahun lamanya.

Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jampersal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan hasil Audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2,797,297,184. Dari total anggaran Jampersal  Rp. 3,3 miliar.

Atau hanya kurang dari 1 miliyar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya itu Ernawati dituntut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.***

  • Bagikan

Exit mobile version