BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria di Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba nekat menikam dua perempuan sekaligus. Salah satunya meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas. AR, pelaku pembunuhan langsung diamankan di Mapolres Bulukumba. Atas perbuatannya itu pelaku hanya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Kejadian pembunuhan terjadi di Dusun Macconggi Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 19 Juli 2022, pada sore hari sekitar pukul 17.50 WITA.
Syamsidar (60) dan Hadra (65), adalah dua perempuan yang menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh AR (55) yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan Syamsidar meninggal dunia saat hendak menuju Puskesmas Tanete Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Sementara Hadra masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Tanete.
AR yang berprofesi sebagai petani melakukan penikaman terhadap Syamsidar lantaran merasa dipermalukan akibat lamarannya ditolak yang sebelumnya telah disetujui oleh korban.
Sementara korban Hadra dianggap merupakan orang yang telah mempengaruhi Syamsidar untuk membatalkan lamaran dari AR. Hal tersebut yang membuat AR marah dan menikam korban Hadra.
Kapolsek Bulukumpa, Iptu Rahman Mubin, menceritakan, pelaku mendatangi rumah Syamsidar yang saat itu korban sedang berbaring di ruang tengah rumahnya.
"Di saat itu pula pelaku langsung mencabut sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban Syamsidar pada bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali," katanya, Rabu 20 Juli 2022.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban Syamsidar, pelaku AR sempat mengejar anak korban hingga diluar rumah korban.
Setelah pelaku AR turun dari rumah korban, selanjutnya menuju rumah korban Hadra dan pada saat korban membuka pintu pelaku AR juga langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bulukumpa setelah melakukan penikaman terhadap ke dua korban.
Atas kejadian tersebut kini AR bersama dengan barang bukti sebilah badik telah diamankan di Rutan Mapolres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Rahman, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (ewa)