Terlibat Pengrusakan Mobil ASN, JT Terancam Sanksi Partai

  • Bagikan
Mobil merah milik ASN di Bulukumba yang diduga dirusak oleh JT, anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus pengrusakan mobil milik Aparatur Negeri Sipil (ASN) pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba berinisial SR yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Bulukumba, Juandy Tandean (JT) di Apartemen Vida View di Kota Makassar pada 16 Juli 2022 lalu, tampaknya berbuntut panjang.

Atas apa yang dilakukannya itu, Juandy terancam sanksi dari Partai Golkar selaku partai yang menaunginya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

Ketua DPD II Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil JT untuk dimintai klarifikasi atas apa yang telah dilakukannya yang membuat citra buruk bagi partai berlogo pohon beringin.

Menurut Nirwan, individu JT tidak bisa lepas sebagai anggota dewan fraksi Golkar. Olehnya apa yang dilakukannya baik itu positif maupun negatif akan berdampak terhadap nama baik partai.

"Saya tidak akan melindungi, kalau memang bersalah kami akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme partai," tegas Nirwan, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 20 Juli 2022.

Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi ringan yakni teguran, dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai kader Golkar yang tentunya secara otomatis jabatannya sebagai Anggota DPRD juga akan diambil alih oleh kader lainnya.

"Kami tetap menunggu bagaimana proses hukumnya, sembari mengumpulkan fakta, dan mendengarkan klarifikasi dari yang bersangkutan," paparnya.

"Setelah itu kami gelar rapat bersama untuk menentukan apakah akan diberi sanksi dan sanksi apa yang akan diberikan," tukasnya.

• SR Bisa Dipecat Apabila Terbukti Istri Simpan

Sementara itu, SR yang merupakan ASN juga terancam sanksi disiplin. Itu lantaran beredar isu bahwa SR merupakan simpanan dari JT.

Sekertaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh. Ali Saleng yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya memastikan untuk melakukan penelusuran terkait adanya isu yang beredar bahwa ada oknum ASN atau PNS wanita yang menjadi istri kedua dari oknum anggota DPRD Bulukumba.

“Kemarin Inspektorat telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran tentang viralnya berita yang melibatkan ASN di Bulukumba,” kata Ali Saleng saat ditemui, ruang kerjanya, Rabu, 20 Juli 2022.

“Status SR dan JT ini masih simpan siur, apakah dia benar jadi istri JT atau hanya teman, makanya ini nanti yang akan diinvestigasi di lapangan,” jelasnya.

Kalau dia benar pernah menikah dengan JT kata Ali Saleng, tentu pihaknya akan mencari tau dimana dia menikah, kapan dia menikah dan siapa yang nikahkan.

“Jadi memang butuh waktu untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang saat ini,” tambahnya.

Menurut Ali Saleng seorang ASN tidak boleh menjadi istri kedua apa lagi tidak mendapatkan restu dari istri pertama dan pimpinan di kantornya.

Jika itu dilanggar maka ASN terkait bisa dikenakan sanksi bisa sampai sanksi pemecatan. (ewa)

  • Bagikan