Korban Tewas Bertambah, Kasus Penikaman Akibat Lamaran Ditolak

  • Bagikan
Gambar ilustrasi

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Hadra perempuan berusia 65 tahun salah satu korban penikaman menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar, beberapa waktu lalu.

Hadra adalah salah satu korban yang ditikam oleh seorang laki-laki berinisial AR yang nekad melakukan aksi tidak manusiawi diduga dipicu karena lamarannya ditolak.

"Iya korbannya yang satu meninggal di RS Wahidin. Kalau tidak salah malam Jumat lalu," kata Kapolsek Bulukumpa, Iptu Rahman Mubin, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 25 Juli 2022.

Iptu Rahman mengatakan bahwa almarhumah telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Sementara pelaku AR saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

Atas perbuatannya AR dipersangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di Dusun Macconggi Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 19 Juli 2022, pada sore hari sekitar pukul 17.50 WITA, lalu.

Syamsidar (60) dan Hadra (65), adalah dua perempuan yang menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh AR (55) yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan Syamsidar meninggal dunia saat hendak menuju Puskesmas Tanete Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Sementara Hadra meninggal beberapa hari setelah kejadian.

AR yang berprofesi sebagai petani melakukan penikaman terhadap Syamsidar lantaran merasa dipermalukan akibat lamarannya ditolak yang sebelumnya telah disetujui oleh korban.

Sementara korban Hadra dianggap oleh AR sebagai orang yang telah mempengaruhi Syamsidar untuk membatalkan lamaran dari AR.

Kapolsek Bulukumpa, Iptu Rahman Mubin, menceritakan, pelaku mendatangi rumah Syamsidar yang saat itu korban sedang baring-baring di ruang tengah rumahnya.

"Di saat itu pula pelaku langsung mencabut sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban Syamsidar pada bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali," katanya, Rabu 20 Juli 2022.

Setelah melakukan penikaman terhadap korban Syamsidar, pelaku AR sempat mengejar anak korban hingga di luar rumah korban.

Setelah pelaku AR turun dari rumah korban, selanjutnya menuju rumah korban Hadra dan pada saat korban membuka pintu pelaku AR juga langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali.

Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bulukumpa setelah melakukan penganiayaan terhadap ke dua korban. (ewa/has/B)

  • Bagikan