BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alim Ihsan tersangka tunggal atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) mengaku hanya sebagai korban.
Saat beberapa waktu lalu RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID coba menghubungi Alim Ihsan dan menanyakan dugaan kasus korupsi BOP TPQ ia mengaku hanya dikorbankan di kasus tersebut.
"Iya sebetulnya saya ini korban korupsi sendiri," kata Alim Ihsan saat coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID beberapa waktu lalu.
Kendati demikian Alim tidak menjelaskan apa maksud dari pernyataannya tersebut. Ia hanya menyayangkan kenapa hanya dirinya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Iya ditetapkan tersangka tunggal. Lucu juga saya," sesalnya.
Meski singkat pernyataan Alim Ihsan ini menimbulkan tanda tanya besar atas penetapannya sebagai tersangka. Atas hal itu disinyalir ada pihak lain yang terlibat selain dirinya.
Koordinator Badan Pekerja Komite Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat (Sulselbar) Djusman AR, yang dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa kejahatan korupsi tidak pernah berdiri sendiri.
"Modus kejahatan korupsi tidak pernah berdiri tunggal, melainkan selalu melibatkan pihak-pihak lainnya," terangnya.
Djusman juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus korupsi di penegak hukum harus ditangani secara transparan.
"Penyidik harus lebih terbuka ke publik dalam penanganan kasus korupsi. Agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Thirta Massaguni, yang coba dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal sorotan yang mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka dalam kasus BOP TPQ.
Menurut Thirta, alasan pihaknya menetapkan Alim Ihsan sebagai tersangka tunggal dengan sendirinya akan terungkap di proses peradilan.
"Sudah pertanyaan teknis ini bro (sapaannya kepada wartawan, red) nanti di persidangan kita (kamu) ikuti," singkat Thirta ditanya soal penetapan tersangka tunggal korupsi BOP TPQ.
Alim Ihsan Belum Nonaktif
Meski telah menjadi tersangka dan statusnya adalah tahanan Kejaksaan, Alim Ihsan secara administratif masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bulukumba.
Kepala Kemenag Kabupaten Bulukumba, Muhammad Yunus yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Kasi PD Pontren telah resmi tersangka.
Namun menurutnya penetapan tersangka oleh Kejari Bulukumba terhadap anggotanya itu belum dikoordinasikan ke pihaknya secara tersurat.
"Memang sudah tidak berkantor, tapi secara administratif belum (dinonaktifkan) karena belum ada pemberitahuan resmi dari Kejari (Bulukumba)," terangnya, Selasa, 26 Juli 2022.
Saat ditanya terkait tanggapan soal tersangkanya Alim Ihsan dalam kasus dugaan korupsi dana TPQ, Yunus enggan berkomentar.
"Saya kira adinda lebih paham karena sejak awal diikuti perkembangannya. Kami sementara menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Alim Ihsan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus BOP TPQ oleh Kejari Bulukumba pada Rabu, 20 Juli 2022, lalu.
Diketahui Kejari Bulukumba dan Kejari Bulukumba cabang Kajang telah mendalami kasus BOP TPQ ini baru pada pertengahan tahun 2022.
Seksi Pidsus Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.
Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri mengatakan, dalam proses penyaluran bantuan kepada setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima diberikan dana BOP sebesar Rp 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.
Sehingga terdapat kurang lebih Rp 300 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong. (ewa)