Penyelidikan Kasus PDAM Mengendap di Kejaksaan

  • Bagikan
Gambar ilustrasi

BULUKUMBA , RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba, belum menemui titik terang. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba sejak tahun 2019 silam itu pun mendapat sorotan publik.

Ketua PMII Bulukumba, Sulfikar Asryad, menyanyangkan sikap Kejari yang terkesan tertutup dan lamban menangani kasus tersebut. Padahal menurutnya, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thrta, sebelumnya pernah mengeluarkan pernyataan akan menetapkan tersangka usai perayaan Idul Fitri tahun 2021 lalu.

“Sekarang sudah tahun 2022, kabarnya pun sudah seperti ditelan bumi. Kejelasan kasus ini harus terang menderang. Kalau terbukti bersalah, yah proses. Kalau tidak kuat bukti yang hentikan. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thrita Masaguni, yang dikonfirmasi memilih hemat bicara terkait perkembangan kasus tersebut..

“Nanti saya jelaskan,”singkatnya.

Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini Kejari Bulukumba telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Bahkan, Andi Thirta mengklaim, kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp364.891.040.

Kasus ini bermula saat proyek pengadaan di Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Indonesia (Inkoppamsi). Ada indikasi pembayaran perlengkapan fasilitas PDAM yang belum sampai kepada pihak ketiga. Saat itu, direktur PDAM Bulukumba dijabat oleh Syamsuri.(*)

  • Bagikan