BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bripka IE tersangka kasus penganiyaan perempuan mengajukan praperadilan namun gugatannya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Upaya perlawanan hukum yang digencarkan Bripka IE kepada Penyidik Polres telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, pada Senin, 25 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Bulukumba memutuskan menolak Praperadilan yang dilayangkan oleh Bripka IE dan dia tetap berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya mantan Kanit Binmas Polsek Kajang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Bukan hanya Bripka IE sendiri, namun adik perempuannya berinisial ID turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ps.Kasi humas Iptu H Marala, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan telah diputuskan hari ini dan hasilnya ditolak.
“Ya, sudah ada diputusanya tadi oleh Pengadilan Negeri dan hasilnya menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kepada Penyidik Polres Bulukumba," katanya.
Sementara oleh kanit Pidum Aipda Supriadi menambahkan bahwa terkait dengan ditolaknya gugatan praperadilan Bripka IE oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, maka langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu petunjuk jaksa.
“Jadi dengan ditolaknya gugatan Praperadilan Bripka IE maka kami penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu petunjuk pihak jaksa," pungkasnya. (ewa)