BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba angkat bicara atas tudingan adanya dugaan kerugian negara pada perjalanan dinas (Jaldis) DPRD Bulukumba tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal menjelaskan, tak ada narasi dalam Laporan Akhir Pertanggungjawaban (LAP) BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dari perjalanan dinas yang dituduhkan selama ini.
“Yang ada itu dalam item perjalanan dinas adalah potensi kerugian negara, bukan kerugian negara,” katanya saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Bulukumba, Rabu, 27 Juli 2022.
Lanjut Rijal, hal yang harus diketahui publik Bulukumba bahwa BPK tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pengembalian.
“Tapi, kami menyadari dan percaya dengan BPK akhirnya kami sepakat dengan teman-teman untuk melakukan pengembalian," jelas H. Rijal yang didampingi Ketua Komisi B, Fahidin HDK dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdul Rahman.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan, terkait temuan BPK khususnya perjalanan dinas sudah berdasar karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa jika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dan tidak menemukan bukti pembayaran, maka anggota DPRD bisa melakukan pertanggungjawaban ril yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
"Saat pemeriksaan, BPK hanya mengambil dua sampel yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten. Pada temuan BPK bukan hanya temuan perjalanan dinas anggota DPRD yang ditemukan, tapi juga ada temuan perjalanan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Sekretariat DPRD," jelasnya.
Anehnya, lanjut dia pada temuan BPK tahun anggaran 2021, tidak hanya terjadi di DPRD tapi, juga terjadi di sejumlah Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD), namun anehnya hanya DPRD yang terus sorot. (faj/has/B)