BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut, AF (20) dan YY (26) merupakan warga Kecamatan Bontotiro, mereka diamankan di Lingkungan Tabbuttu, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran, pada Minggu, 17 Juli 2022, lalu.
Kasat Narkoba Iptu Darmawangsa menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.
Dengan dasar informasi tersebut, tim memperoleh bahan keterangan dan berhasil mengetahui nama dan nomor kontak pelaku.
Selanjutnya, anggota yang melakukan penyamaran menuju lokasi yang telah disepakati dan melakukan transaksi.
Setelah sampai di lokasi, kedua pelaku yakni AF dan YY yang curigai sempat membuang barang bukti satu sachet plastik bening yang diduga sabu kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang digunakannya.
Namun pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu berhasil ditemukan, Selain mengamankan barang bukti sabu turut diamankan dua unit smartphone.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba. (ewa)