Permenkominfo No.5/2020 Ancam Kebebasan Pers

  • Bagikan
Gambar ilustrasi/Pixabay

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Beberapa nama yang kena blokir dan punya basis p²engguna besar adalah platform distribusi game Steam, Dota, Epic Games, dan Origin dari EA.

PayPal dan game Counter Strike (CS) juga termasuk yang kena blokir lantaran tidak atau belum mendaftar PSE sampai batas akhir yang ditentukan sebelumnya.

Pemblokiran tersebut menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Indonesia tidak terkecuali di Sulawesi Selatan.

Muklis salah seorang warga yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut. Menurutnya kebijakan itu justru menghambat mata pencahariannya.

"PayPal saya diblokir. Otomatis penghasilan kami lenyap, karena kebanyakan pelanggan (gamers) beli skin atau room itu melalui PayPal," keluhnya.

Padahal menurut Muklis jual beli skin atau room game di Dota maupun CS merupakan salah satu sumber mata pencahariannya selama ini.

Selain memblokir sejumlah PSE, Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 itu juga dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, menjelaskan bahwa di Permen tersebut mengatur soal pemerintah atau lembaga terkait berhak men-take-down konten yang dianggap meresahkan dari media.

Yang jadi persoalan, lanjut Didit, kata 'meresahkan' dalam aturan tersebut bersifat ambigu dan dapat dijadikan dalih bagi penguasa untuk membungkam kebebasan pers.

"Misalnya kita (Jurnalis, red) membuat konten soal isu pelanggaran ham, atau isu minoritas seperti LGBT, atau bahkan liputan investigasi, bisa saja pemerintah menganggap itu meresahkan. Padahal itu-kan untuk kepentingan publik," terangnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via telepon, Senin, 1 Agustus 2022.

Salah satu upaya untuk melawan kebijakan tersebut, menurut Didit, AJI membuka posko pengaduan bagi jurnalis dan media yang terdampak kebijakan tersebut.

"Sejauh ini sudah ada beberapa teman-teman jurnalis dan perusahaan yang mengadu. Karena banyak perusahaan media pendapatannya melalui PayPal," kata Didit.

Sebab selama ini beberapa jurnalis media di Indonesia mengandalkan PayPal untuk menerima honor dari karya jurnalistik mereka.

"AJI dan LBH Pers  memang fokus pada kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis. Dan dengan diterapkannya Permen itu (Permen No.5/2020, red), situs media bakal terkena pemblokiran dan jurnalis/pengelola media yang tidak bisa mengakses pendapatan/penghasilan dari aplikasi Paypal," tukasnya.

AJI bekerjasama dengan LBH Pers membuka link pengaduan bagi rekan-rekan jurnalis di http://bit.ly/PengaduanDampakBlokir

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Permenkominfo 5/2020 ini menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

Sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2020, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.(*)

  • Bagikan