Kopel Bulukumba Minta Penegak Hukum Selidiki Perjalanan Dinas DPRD

  • Bagikan
Gambar ilustrasi

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan anggaran perjalanan dinas DPRD Bulukumba.

Pasalnya, temuan biaya perjalanan dinas hampir setiap tahun terjadi di lingkup anggota dewan.
  
Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menyebabkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Sebab, adanya perjalanan dinas yang dianggap tak sesuai prosedur, misalnya uang harian, penginapan dan transportasi.

Berdasarkan temuan BPK RI pada 2021 lalu, 36 anggota dewan harus mengembalikan biaya perjalanan dinas dengan total secara keseluruhan sebesar Rp 963 juta.
  
Koordinator Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar mengungkapkan bahwa temuan ini hanya sampel, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan lainnya.

Bahkan, kata dia, kejadian ini bisa menjadi terdapat temuan yang berpotensi merugikan negara. Sehingga perlu mendapat perhatian.

"Pengembalian harus bisa menjadi bukti permulaan untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Apalagi, ini hampir setiap tahun terjadi, maka ini pintu masuk bagi penegak hukum," ujar Muhammad Jafar, Kamis, 29 Juli 2022.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan, masalah temuan BPK, khususnya perjalanan dinas sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2000.

Di sini sangat jelas bahwa anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dan tidak disertai dengan bukti pembayaran, maka anggota DPRD bisa melakukan pertanggungjawaban ril yang ditandatangani yang bersangkutan.

"Waktu pemeriksaan BPK dilakukan, BPK hanya mengambil dua sampel, yakni DPRD dan sekretariat daerah. Dan temuan BPK bukan temuan perjalanan dinas anggota DPRD yang ditemukan, tapi juga ada temuan perjalanan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Sekretariat DPRD," tutupnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan

Exit mobile version