BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai PKB, Andi Anwar Purnomo menggelar sosialisasi Perda di lokasi pembangunan pesantren di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 14 Agustus 2022.
Andi Aan sapaan Anwar Purnomo menggelar sosialisasi Perda Sulsel No. 5 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Andi Aan ia memilih Dusun Kirasa sebagai lokasi sosialisasi karena di lokasi tersebut terdapat pondok pesantren yang sementara didirikan, yakni Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an As'Adiyah Mabarakka.
Di mana menurutnya pendidikan moral keagamaan seperti yang diterapkan dalam pesantren merupakan salah satu cara dalam melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.
"Yakin dan percaya kalau anak-anak ta bagus agamanya, bagus moralnya maka akan terhindar dari narkoba," kata Andi Aan.
Menurut Andi Aan, apabila suatu wilayah sudah dimasuki pengaruh narkoba maka itu merupakan musibah yang harus diberantas bersama.
Selain menyampaikan sosialisasi, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan agenda silaturahmi dengan masyarakat Desa Palambarae.
Pada kesempatan itu Andi Aan memberikan sumbangan berupa anggaran untuk membantu pembangunan pondok pesantren Tahfidzul Qur'an As'Adiyah Mabbarakka.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa (Kades) Palambarae, Andi Umar. Dalam sambutannya Andi Umar menyambut baik kedatangan Andi Aan.
"Saya sangat berterimakasih kepada Pak Andi Aan atas kesediaannya datang ke sini. Dan ini sudah kedua kalinya beliau hadir di sini untuk memberikan sosialisasi dan ini kebanggaan bagi saya dan juga bagi masyarakat," ucapnya.
Begitu pula dengan pendiri Ponpes Tahfidzul Qur'an As'Adiyah Mabbarakka, Andi Armayadi. Ia sangat terkesan dengan kedatangan Andi Aan di lokasi pembangunan pesantren.
Menurutnya apa yang diberikan oleh Andi Aan sangat bermanfaat bagi pembangunan pesantren serta keberkahan bagi masyarakat Palambarae. (*)