BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Terduga pelaku penikaman di Desa Singa, Kecamatan Herlang, bernama Sudi, dilepas pihak kepolisian sektor Herlang.
Hal itu disampaikan, Sabar salah satu keluarga korban penikaman Syamsir, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, dugaan dilepaskannya pelaku penikaman diketahui setelah kerabatnya mendatangi polsek untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Saat kita ke polsek itu tidak ada ki pelaku (Sudi), kalau sekarang sudah ada itu mungkin barupi ditahan karena sudah ribut,”katanya.
Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam 13 Agustus 2022, saat itu pelaku melintas menggunakan kendaraan motor dengan kecepatan tinggi.
“Jadi ditegur sama warga salah satunya korban Pak Syamsir , diminta jangan ki balap-balap, kemudian pelaku mendatangi korban kemudian bilang tidak nutahuka, saya Sudi,”cerita dia menirukan keterangan korban.
Beruntung korban bisa menghindar saat pelaku hendak menikam, korban hanya terluka dibagian kakinya.
“Tidak kenal antara korban dan pelaku, tidak ada masalah sebelumnya,”tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Herlang, Iptu Kasman, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, membantah jika pihaknya melepas tahanan
“Kalau tahanan atas nama Sudi sekarang ada,
namun kalau dibebaskan itu tidak benar, karena status dibebaskan pengertian hukumnya adalah sudah berstatus tahanan kemudian di lepaskan, “jelasnya.
Sementara saat ini Sudi sudah ditahan karena telah berstatus tahanan dan tidak pernah lagi meninggalkan ruang tahanan .
Diakui memang sejak kemarin masalah tersebut disoal oleh pihak keluarga korban karena tahanan atas nama Sudi tidak berada dalam ruang tahanan.
“Itu menurut versinya keluarga korban namun kami di Polsek belum menentukan statusnya sebagai tahanan karena ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi baru bisa menerbitkan surat perintah penahanan, “jelasnya.
Ditambahkan saat pihak keluarga mempermasalahkan tentang keberadaan pelaku tersebut saat itu pihaknya masih melakukan peroses tahap pengembangan untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menentukan statusnya menjadi tahanan.
“Kalau istilah kami adalah diduga pelaku dan baru sebatas diamankan artinya keberadaannya sudah dalam pengawasan kepolisian yang biasanya sudah berada di lingkungan kantor atau di ruangan introgasi,”terangnya.
Terakhir Iptu Kasman, menyampaikan bahwa seseorang yang belum jelas statusnya maka tidak berhak dilakukan penahanan.
“Statusnya saat itu masih dalam proses jadi masih berstatus diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diiginkan, tapi saat itu sudara Sudi dalam pengawasan kami,”bebernya (Faj)BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Terduga pelaku penikaman di Desa Singa, Kecamatan Herlang, bernama Sudi, dilepas pihak kepolisian sektor Herlang. Hal itu disampaikan, Sabar salah satu keluarga korban penikaman Syamsir, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, dugaan dilepaskannya pelaku penikaman diketahui setelah kerabatnya mendatangi polsek untuk memastikan keberadaan pelaku. “Saat kita ke polsek itu tidak ada ki pelaku (Sudi), kalau sekarang sudah ada itu mungkin barupi ditahan karena sudah ribut,”katanya. Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam 13 Agustus 2022, saat itu pelaku melintas menggunakan kendaraan motor dengan kecepatan tinggi. “Jadi ditegur sama warga salah satunya korban Pak Syamsir , diminta jangan ki balap-balap, kemudian pelaku mendatangi korban kemudian bilang tidak nutahuka, saya Sudi,”cerita dia menirukan keterangan korban. Beruntung korban bisa menghindar saat pelaku hendak menikam, korban hanya terluka dibagian kakinya. “Tidak kenal antara korban dan pelaku, tidak ada masalah sebelumnya,”tambahnya. Terpisah, Kapolsek Herlang, Iptu Kasman, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, membantah jika pihaknya melepas tahanan “Kalau tahanan atas nama Sudi sekarang ada, namun kalau dibebaskan itu tidak benar, karena status dibebaskan pengertian hukumnya adalah sudah berstatus tahanan kemudian di lepaskan, “jelasnya. Sementara saat ini Sudi sudah ditahan karena telah berstatus tahanan dan tidak pernah lagi meninggalkan ruang tahanan . Diakui memang sejak kemarin masalah tersebut disoal oleh pihak keluarga korban karena tahanan atas nama Sudi tidak berada dalam ruang tahanan. “Itu menurut versinya keluarga korban namun kami di Polsek belum menentukan statusnya sebagai tahanan karena ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi baru bisa menerbitkan surat perintah penahanan, “jelasnya. Ditambahkan saat pihak keluarga mempermasalahkan tentang keberadaan pelaku tersebut saat itu pihaknya masih melakukan peroses tahap pengembangan untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menentukan statusnya menjadi tahanan. “Kalau istilah kami adalah diduga pelaku dan baru sebatas diamankan artinya keberadaannya sudah dalam pengawasan kepolisian yang biasanya sudah berada di lingkungan kantor atau di ruangan introgasi,”terangnya. Terakhir Iptu Kasman, menyampaikan bahwa seseorang yang belum jelas statusnya maka tidak berhak dilakukan penahanan. “Statusnya saat itu masih dalam proses jadi masih berstatus diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diiginkan, tapi saat itu sudara Sudi dalam pengawasan kami,”bebernya (Faj)