BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tipikor Polres Bulukumba akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Stop Area Mini Bira dari Lidik menjadi Sidik.
Kasus Stop Area Mini Bira ini telah ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Bulukumba sejak Agustus 2021 lalu, hingga saat ini kasus tersebut mulai menemui titik terang.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Andi Aswad menjelaskan, saat ini kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan ke proses sidik.
"Kemarin kami (Penyidik Tipikor Polres Bulukumba, red) telah melakukan gelar perkara di Polda (Sulsel) dan telah dinaikkan ke proses Sidik," kata Andi Aswad saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di ruang kerjanya, Senin, 15 Agustus 2022.
Andi Aswad menjelaskan, suatu kasus yang telah dinaikkan ke sidik itu berarti sudah dua alat bukti yang memenuhi syarat terkait adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam konteks kasus Stop Area Mini telah diduga kuat terjadi pelanggaran pidana korupsi dalam proses pembangunannya.
Kendati demikian meski telah dinaikkan ke penyidikan, namun Tipikor Polres Bulukumba belum menetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.
"Kalau untuk pihak-pihak terkait ini sementara kita dalami bagaimana peranannya, InsyaAllah (penetapan tersangka) dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka kasus tersebut pihaknya masih membutuhkan perhitungan kerugian negara.
"Yang namanya korupsi itu tentu ada kerugian negara dan yang menentukan itu bukan ahli konstruksi. Rencananya kami meminta BPK untuk melakukan perhitungan," kata AKP Abustam, saat dikonfirmasi Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut AKP Abustam, saat ini penyidik Tipikor Polres masih terus mendalami keterangan saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, penyidik Tipikor Polres Bulukumba sedang berada di Kota Makassar pada Senin, 8 Agustus 2022 dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi.
AKP Abustam yang dikonfirmasi mengenai informasi tersebut tidak ingin berkomentar panjang.
"Biarkan penyidik bekerja," tukasnya secara singkat.
Diketahui, meski pembangunan itu bernama Stop Area Mini Bira namun lokasi pembangunannya terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini pertama kali terungkap atas keluhan masyarakat yang menganggap bangunan itu dibangun namun tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat.
Sehingga Stop Area Mini Bira ini menjadi perhatian bagi Unit Tipikor Polres Bulukumba.
Sebelumnya bahwa ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) telah melakukan pemeriksaan fisik pada akhir Mei 2022, lalu.
Pembangunan Stop Area Mini di Bira merupakan proyek dari Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp. 1.169.999.900, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020. (*)