IDP Hadiri Sosialisasi dan Pembekalan Identifikasi MHA Kecamatan Seko.

  • Bagikan

LUWU UTARA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani hadiri Sosialisasi dan Pembekalan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Taloto, Kecamatan Seko Kamis (18/8/2022).

Bambang Hariawan selaku Panitia kegiatan, menyampaikan bahwasanya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk tercapainya pemahaman para peserta sosialisasi terhadap tugas dan fungsi panitia MHA, lembaga masyarakat, aparat desa taloto dan masyarakat adat singkalong untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah kecamatan seko.

"Terbangunnya kerjasama yang baik antar skpd, lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh adat dalam pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengakuan dan penetapan MHA," Ungkapnya.

Di kesempatan yang sama dalam sambutannya Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, "Dari kurang lebih 400.000 ha peta indikatif yang ditetapkan kementerian KLHK tahap pertama untuk hutan pada tahun 2019 ada 127.000 ha di kabupaten Luwu Utara dan juga paling luas tetapi ada persyaratan yang harus kita penuhi sebelum itu didistribusikan," Ujarnya. (

"Hutan adat hanya bisa diberikan kepada masyarakat hukum adat, hutan adat diberikan kepada komunitas bukan kepada individu, di Luwu Utara tercatat ada 63 masyarakat hukum adat 9 diantaranya berada di kecamatan seko yang nampak ada tetapi belum dikatakan masyarakat hukum adat karena kriteria MHA belum terpenuhi. Oleh karena itu tahun 2020 diterbitkan bersama DPRD perda no.2 tahun 2020 tentang pengakuan MHA," Lanjutnya.

Kegiatan hari ini menjadi penting untuk kita paham bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab. Camat punya peran yang sangat besar terutama dalam melakukan identifikasi MHA.

"Di kecamatan seko ini ada 9 masyarakat adat yaitu singkalong, turong, lodang, hono, ambalong, hoyane, pohoneang, kariango dan beroppa yang menjadi prioritas kita bersama kecamatan yang lain. Kita berharap dengan terbentuknya masyarakat hukum adat maka lahan tersebut berada ditangan yang tepat dalam rangka pemanfaatan dan perlindungan, sehingga akan lebih terkontrol. Kita tidak ingin masyarakat adat menjadi penonton, dengan adanya MHA nantinya kita ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat adat itu sendiri, dan perlindungan alam, hutan dimana MHA itu berada," Ujarnya.

Untuk targetnya adalah sampai 2026 harapan kita dari 12 kecamatan termasuk 9 nya di kecamatan seko ini, yang mana masyarakat adatnya kita tuntaskan.

"Saya minta kepada SKPD terkait untuk mengaktifkan SK Bupati yang sudah dibuat dan mengaktifkan time schedule sampai tahun 2026 apa saja yang akan dilakukan dalam rangka memenuhi target RPJMD kita karena penting membangun sinergitas sehingga energinya bisa lebih besar," Tutupnya.

  • Bagikan

Exit mobile version