Ingin Rujuk, Suami Malah Tikam Istri Hingga Tewas

  • Bagikan
Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta saat press conference.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Niat hati ingin rujuk dengan Istri Ami Bin Dahlan (45) malah harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Itu setelah Ami yang berniat ingin rujuk memanggil istrinya Itte pulang ke rumah mereka, namun tak sengaja menikamnya hingga tewas, 10 Agustus 2022 lalu.

Itu terungkap, saat konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022. Ami dihadirkan dengan setelan baju tahanan dan tangan terborgol di hadapan awak media.

Waka Polres Bulukumba, Kompol Umar Siatta, yang memimpin konferensi pers mengatakan, kediaman Ami dan tempat tinggal mertuanya, tempat Ati tinggal sementara sangat dekat.

Ami ke rumah mertuanya di Dusun Talle-Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale,  untuk menjemput Itte, yang sudah sebulan tidak sekamar lagi dengan sang suami.

"Tapi kewajibannya sebagai istri tetap dilaksanakan Itte, seperti memasak, tapi tidak nginap di rumah," kata Umar.

Itte, kata Umar tidak tinggal di rumah karena kerap dianiaya suami.

"Malam itu, dia panggil istrinya pulang, tapi sempat cekcok berkelahi mulut di rumahnya mertua," kata Umar.

Ami yang memeluk sang istri terkejut, karena pisau yang disimpan pada bagian pinggangnya dicabut oleh sang istri.

"Suami merebut, karena panik, dia dorong dan menusuk perut sang istri," kata Umar.

Setelah penikaman, sang istri dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong, sedangkan sang suami menyerahkan diri ke kantor polisi.

Meski suami istri, Umar mengatakan status keduanya tidak sah secara hukum. Keduanya tidak memiliki akta nikah.

Sehingga kepolisian, dalam kasus bukan tidak mendorong Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melainkan penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.

"Kita dipersangkakan dengan pasal pidana KUHP, pasal 354 ayat 2 dan sub 351 ayat 3 dan junto UU darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," kata Umar. (ewa)

  • Bagikan