BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penganiayaan terhadap istri dengan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba. Kali ini di Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu, 17 Agustus 2022.
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Ujung Bulu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan pelaku berinisial TK (36). Peristiwa itu terjadi di Jalan Sungai Balantieng, Lingkungan Palla Toae Baru, Kelurahan Kasimpureng, Rabu, 17 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan menganiaya istrinya sendiri berinisial SI (37) tahun. Akibat kejadian itu korban menderita luka pada bagian kepala akibat sabetan parang dan mendapat perawatan medis di RSUD HA Sultan Dg Radja Bulukumba.
Dari keterangan awal korban SI, kejadian tersebut berawal ketika terjadi cekcok antara suaminya sendiri yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian mengayunkan sebilah parang terhadap dirinya.
Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi yang dikonfirmasi menyampaikan, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bulukumba.
“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap istri menggunakan sajam juga sempat terjadi di Kecamatan Rilau Ale. Kejadian itu membuat korban tewas, sementara pelaku telah diamankan dan terancam 10 tahun penjara. (*)