BPD Mulai Bentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa 26-28 Agustus 2022, Ini Syaratnya

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 10 November tahun 2022 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi di Gedung PKK Bulukumba, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sosialisasi dihadiri oleh para Camat, Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 31 desa 8 kecamatan yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini.

Kepala Dinas PMD Bulukumba, Akhmad Januaris mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai petunjuk teknis, maka tahapan pelaksanaan Pilkades hingga pelantikan Kepala Desa terpilih telah disusun.

"Alhamdulillah Senin kemarin diawali sosialisasi di tingkat kabupaten. Saat itu, dinyatakan tahapan Pilkades sudah dimulai. Kemudian hari ini, sosialisasi dalam rangka persiapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD)," katanya.

Januaris menjelaskan, PPKD nantinya akan dibentuk oleh BPD pada 26 sampai 28 Agustus 2022. Sebab itulah, BPD sebagai elemen penting dalam Pilkades, dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi ini.

"Pembentukan panitia nanti dilakukan berdasarkan musyawarah. Jadi BPD nanti mengundang sebanyak mungkin perwakilan masyarakat minimal 50 orang," jelas mantan Kadis Pendidikan Bulukumba tersebut.

Ia mengemukakan, BPD mengundang masyarakat yang di dalamnya ada unsur tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pendidik, tokoh pemuda hingga lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dilibatkan.

"Berdasarkan hasil dari musyawarah itu, maka terbentuk PPKD. Untuk kriterianya sudah kami sampaikan pada sosialisasi, sesuai Perbub dan Perda," jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya netralitas dan integritas yang harus ditanamkan oleh PPKD. Setelah PPKD terbentuk, panitia kabupaten akan menyosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman ke PPKD, tentang netralitas dan integritas.

Januaris juga menyebut, poin perubahan penting yang ada dalam Perbub terbaru, salah satunya jumlah tempat pemungutan suara atau TPS. Di mana di Pilkades sebelumnya, hanya ada 1 TPS dan sekarang minimal 2 TPS ditempatkan di satu area.

"Misalnya kalau dusunnya 5, maka ada 5 TPS dalam satu area nanti," ujarnya.

Kemudian di Perbup ini, tambahnya sistem pemilihan dengan e-voting akan diterapkan di satu desa. Hanya saja, untuk locus dan sasaran desa mana yang akan diterapkan belum ditentukan.

"Nanti kita akan usulkan ke Bupati karena lokus sasaran itu harus melalui Surat Keputusan Bupati," kata Januaris.

Menurutnya, e-voting ini sebagai hal baru pada pelaksanaan Pilkades di Bulukumba. Olehnya harus lebih massif disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat memahami cara penggunaannya.

"Ini simpel. Begitu selesai diklik, langsung keluar hasil. Jika alat sudah ada, kami akan sosialisasikan," terang Januaris.

Januaris juga menyinggung, jika ada ASN yang mau mencalonkan di Pilkades nanti. Katanya, ASN itu harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati.

Selanjutnya, bagi TNI dan Polri harus ada rekomendasi dari pimpinan tertinggi di wilayah, yaitu Pangdam atau Kapolda.

"Meski status ASN itu menjabat kepala desa sebelumnya. Ketika tidak menjabat kepala desa lagi, maka statusnya akan kembali menjadi ASN. Dia sekarang bukan lagi kepala desa, tapi ASN," tuturnya.

Sekadar diketahui, Perbub yang baru-baru ini ditetapkan, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Sementara perda yang mengatur yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.(rls)

  • Bagikan

Exit mobile version