BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengeluarkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis Perre-perre di wilayah perairan Sulawesi Selatan.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel melalui surat nomor 523/1377/VIII/DKP tertanggal 25 Agustus 2022.
"Melarang penggunaan alat tangkap Perre-perre sementara waktu pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sampai adanya keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang aturan penggunaan alat tangkap tersebut," bunyi poin 2 pada surat yang ditandatangani oleh Kepala DKP Sulsel, Muh. Ilyas itu.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut sebagai respon atas banyaknya konflik nelayan yang terjadi di wilayah perairan Sulawesi Selatan yang disebabkan oleh penggunaan alat tangkap Perre-perre.
Kebijakan ini disambut baik oleh nelayan khususnya nelayan tradisional di Kabupaten Bulukumba.
Itu karena selama ini mereka kerap mengeluh akibat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat Perre-perre.
Sebelumnya, sekelompok nelayan yang mengatasnamakan diri Serikat Nelayan Bulukumba (SNB) menggelar aksi penolakan alat Perre-perre.
Olehnya dengan dikeluarkannya kebijakan penggunaan Perre-perre dianggap sebagai buah dari perjuangan yang dilakukan oleh nelayan.
"Ini adalah kemenangan bagi nelayan tradisional. Dan saya harap kebijakan ini dapat berlaku seterusnya," kata Rudy Tahas selaku aktivis SNB.
Rudy menegaskan menegaskan bahwa konflik yang terjadi selama ini bukan soal identitas antara nelayan Bulukumba dengan nelayan pendatang.
Tetapi, kata dia, konflik itu dipicu karena adanya oknum nelayan yang menggunakan alat yang merugikan nelayan lainnya termasuk alat Perre-perre.
Dengan dilarangnya penggunaan Perre-perre menurut Rudy dengan sendirinya menciptakan aktivitas penangkapan ikan yang lebih berkeadilan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Sampai keputusan pelarangan penggunaan alat tangkap Perre-perre dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," tukas Rudy. (ewa)