BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akhirnya memproses pencarian Dana Bagi Hasil Pajak periode Januari - Juni 2022 untuk desa.
Kabar gembira bagi pemerintah desa di Kabupaten Bulukumba karena dana bagi hasil pajak yang dinantikan untuk membantu jalannya pemerintahan desa akhirnya mulai dicairkan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Andi Irma Damayanti, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.
Ia mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba tentang pencairan dana bagi hasil pajak telah diterbitkan.
"Ini sementara proses, kalau dokumen sudah selesai langsung pencairan," kata Andi Irma saat dikonfirmasi Rabu, 31 Agustus 2022.
Andi Irma memaparkan bahwa dana bagi hasil pajak untuk periode Januari - Juni 2022 yang akan dicairkan sebesar Rp. 2,6 miliar.
Dengan rincian, Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 1.497.599.289., Bagi Hasil Pajak PBB-P2 Rp. 97.340.600., Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Rp. 1.032.046.595.,
Sementara itu sejumlah perangkat desa juga telah mendatangi dokumen pencarian bagi hasil pajak serta menyetor surat kuasa pencarian. (ewa)
Rincian Dana Bagi Hasil Pajak periode Januari - Juni 2022:
• Dana Bagi Hasil Pajak Daerah: Rp.1.497.599.289.00
• Dana Bagi Hasil Pajak PBB: Rp.97.340.600.00
• Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah: Rp. 1.032.046.595.00
Total: Rp. 2,6 M
(Sumber: BPKPD)