BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satreskrim Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Satintelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Petugas mengamankan pelaku berinisial, A alias AG (22).
Pelaku beserta barang bukti hasil curiannya ditangkap di Jalan Landak, Kota Makassar, Selasa, 30 Agustus 2022. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan
warga Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku A alias AG mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian 1 unit handphone yang tersimpan di atas tempat tidur dalam kamar korban.
"Jadi pelaku mengambil handphone korban dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk lewat pintu depan rumah korban kemudian mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri meninggalkan TKP," jelasnya.
AKP Abustam menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujungloe guna proses lebih lanjut.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti satu buah handphone sudah kami amankan di Polsek Ujung Loe Polres Bulukumba karena laporan polisinya ditangani Polsek Ujungloe," pungkasnya.
Korban diketahui bernama Irwan Afandi, seorang mahasiswa warga Dusun Tanah Eja, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe. Ia melaporkan kehilangan smartphone yang ia simpan di atas tempat tidur di dalam kamarnya pada bulan Maret 2022, lalu.