DPRD ke Nelayan Bantaeng: Silakan Gunakan Perre-perre

  • Bagikan
Massa aliansi nelayan Bantaeng membentangkan petaka bertuliskan tuntutan mereka di dalam gedung DPRD Bantaeng.

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aliansi Nelayan Bantaeng (ANB) melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Bantaeng, Kamis (1/9/2022). Mereka berdemo soal terbitnya surat larangan tangkap ikan menggunakan Perre-perre.

Para pendemo menolak aturan pelarangan penggunaan Perre-perre tersebut lantaran dinilai merugikan nelayan Bantaeng.

Dijelaskan Aidil Adha, aktivis yang ikut dalam rombongan demonstran, perre-perre adalah alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, tidak merusak terumbu karang atau biota laut lainnya.

"Ini ramah lingkungan, tidak merusak terumbu karang. Dan ini berdasarkan hasil kajian. Jika ini dilarang hal ini justru merugikan masyarakat nelayan Bantaeng. Dan ini adalah bentuk diskriminasi terhadap nelayan Bantaeng," katanya.

"Penghentian sementara ini, kembali lagi bahwa ini persoalan perut, banyak nelayan yang menginvestasikan ke alat tangkap perre-perre, jika ini dilarang maka mata pencaharian nelayan mau bagaimana lagi," sambungnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seharusnya ada solusi yang lebih baik lagi selain pelarangan perre-perre ini.

Anggota DPRD Bantaeng, Muhammad Yusuf yang menerima aspirasi aliansi tersebut sepakat dengan masyarakat nelayan agar surat yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel tersebut segera dievaluasi.

Atas nama DPRD, Yusuf pun mempersilakan ke masyarakat nelayan untuk menggunakan alat penangkap perre-perre ini. Terlebih, sudah ada kajian bahwa alat tersebut aman digunakan.

"Meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Bantaeng untuk bersurat ke DKP provinsi bahwa surat edaran ini ditolak nelayan Bantaeng," ujar politisi NasDem ini.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Bantaeng menolak segala kebijakan yang bisa merugikan nelayan, khususnya di Kabupaten Bantaeng.

"Menolak seluruh kebijakan Provinsi Sulsel yang merugikan masyarakat nelayan bantaeng. Untuk itu DPRD Bantaeng merekomendasikan Dinas KP Sulsel segea melakukan kajian. Hasil kajian itu sedapat mungkin tidak merugikan nelayan Bantaeng," jelasnya. (sid

  • Bagikan